Membangun Rumah atau Gedung Wajib Memiliki Izin, Kini Bukan Lagi IMB Tetapi PBG, Simak Cara Mengurusnya!

Medan-Mediadelegasi :Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan ketika ingin membangun sebuah bangunan, seperti rumah atau gedung.

Namun saat ini IMB sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (9/10/2024), hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun aturan terkait PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 11 poin 17 PP tersebut menyatakan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara itu, PP baru ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat, dan pembinaan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG.

Jenis-jenis fungsi tersebut meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan PP tersebut PBG lebih menekankan kepada fungsi bangunan yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.

Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tidak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

Ini tentu berbeda dengan IMB yang berlaku sebelumnya, di mana pihak yang akan membangun gedung perlu memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan PBG, di antaranya:

  1. a) Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
  2. b) Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
  3. c) Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
  4. d) Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

Adapun cara atau prosedur pembuatan PBG adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id
  2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email
  3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon
  4. Isi formulir terkait dan menyimpan data
  5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman https://simbg.pu.go.id
  6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas
  7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap
  8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA
  9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG
  11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek)
  12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai. D.Red

Pos terkait