BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertib dan Cara Download Kartu Ujian

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi :Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 06/Panpel.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, peserta akan mulai melaksanakan ujian pada 17 Oktober 2024.

Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang lulus seleksi administrasi dan memilih untuk mengikuti ujian wajib melaksanakan SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Peserta SKD wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi, tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 BKN

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  1. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  2. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  3. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  4. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  5. Peserta dilarang:
  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
BACA JUGA:  Presiden Prabowo Instruksikan Penggunaan Mobil Maung Sebagai Kendaraan Dinas, Dorong Kebangkitan Industri Otomotif Nasional

Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024

  • Bukan laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan username dan password peserta
  • Gulir kursor di halaman resume hingga muncul tombol ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’
  • Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu peserta ujian seleksi CASN 2024.

Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu peserta ujian seleksi CASN 2024. D.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Berita Terbaru