“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.
Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.
“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya. D|Med-55






