Mencabuli Anak Tiri, Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Tersangka

Mencabuli Anak Tiri, Satreskrim Polrestabes Tahan Tersangka
Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Foto: D|Ist

“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya  masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi  korban.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya. D|Med-55

Pos terkait