Mengasah Kearifan Lokal, Membangun Kampung Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.(ist)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.(ist)

  1. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif

Sejalan dengan perkembangan arah penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif tersebut, pada tanggal 21 Juli 2020, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengambil metode penyelesaian perkara berdasarkan kearifan lokal sesuai norma-norma serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dikenal dengan istilah hukum adat (landsrecht).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat/pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.

BACA JUGA:  Eksistensi Ibu dan Keberkahan Hidup Generasi

Namun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ada beberapa pertimbangan yang menentukan dapat tidaknya suatu perkara dihentikan berdasarkan restorative justice, yaitu : subyek, obyek, katagori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan atau kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit apabila perkara dilakukan penuntutan serta adanya pemulihan kembali pada keadaan semula dan perdamaian antara korban dengan tersangka.

Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi

Model penyelesaian perkara diluar persidangan tersebut merupakan tugas dan tanggung jaksa sebagai dominus litis yang perlu dikembangkan dan diberdayakan secara massive.

  1. Kampung Keadilan Restoratif, Sebagai Cermin Pelaksanaan Hukum Adat

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian perkara yang masuk kepengadilan merupakan perkara yang ringan sifatnya, yang terjadi dalam masyarakat akibat adanya tekanan ekonomi atau akibat perselisihan anggota masyarakat, yang sebenarnya dapat diselesaikan diluar persidangan.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara diluar persidangan (mediasi penal) berdasarkan keadilan restoratif, maka kejaksaan perlu segera mensosialisasikan pembentukan kampung keadilan restoratif (Kampung Restorative Justice) agar masyarakat secara aktif dapat dilibatkan oleh Kejaksaaan untuk menjaga keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru