Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Pihak partai menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan terkait kasus yang menjeratnya, karena dinilai merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan urusan partai. Foto: Ist.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Pihak partai menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan terkait kasus yang menjeratnya, karena dinilai merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan urusan partai. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan terhadap kasus Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Keputusan ini diambil lantaran kasus hukum yang menjeratnya dinilai merupakan masalah pribadi dan bukan urusan partai.

Grace Natalie saat ini tengah menjadi sorotan publik dan tersandung laporan hukum terkait dugaan provokasi serta ujaran kebencian yang bermula dari penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, diketahui bahwa Grace Natalie dilaporkan ke kepolisian bersama dengan dua figur publik lainnya, yaitu Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya yang akrab disapa Abu Janda.

BACA JUGA:  Martin Uung Bersama PSI Bertekad Lakukan Perubahan

Pelaporan tersebut dilakukan oleh gabungan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Perwakilan dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, membenarkan bahwa surat tanda terima laporan sudah diterima pihaknya.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menyalurkan aspirasi dan kekecewaan umat melalui jalur formal, demi mencegah potensi keresahan sosial yang lebih luas.

“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelas Syaefullah.

Dalam proses pelaporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah video-video yang diunggah oleh ketiga terlapor di berbagai platform media sosial.

Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada penyajian informasi yang tidak utuh. Video ceramah JK yang asli berdurasi sekitar 40 menit dipotong-potong dan disusun narasi tertentu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA:  PSI Siap Gelar Kongres, Empat Nama Bersaing memperebutkan Kursi Ketua Umum

“Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” ucap Gurun.

Padahal, dalam video utuhnya, JK justru sedang menjelaskan dan meluruskan pemahaman yang salah mengenai konsep syahid. Bahkan, JK menegaskan bahwa cara berpikir yang keliru tersebut justru berpotensi menyesatkan dan salah secara agama.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” pungkasnya menjelaskan konteks asli dari pembicaraan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB