Sebagai informasi, saluran pengaduan layanan petugas pajak dan bea cukai ini telah resmi dibuka oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sejak 15 Oktober 2025.
Bagi masyarakat yang ingin mengirim aduan, dapat dilakukan via WhatsApp ke nomor 082240406600, dengan menuliskan laporan secara jelas terkait pajak atau bea cukai, serta mencantumkan nama dan email.
Purbaya memastikan sudah ada administrator yang siaga menerima pengaduan, yang kemudian akan disortir dan ditindaklanjuti secara berkala.
Dengan adanya nomor khusus ini, diharapkan masyarakat semakin berani dan terbuka dalam menyampaikan laporan terkait pelayanan pajak dan bea cukai, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






