Menteri Agama Tunjuk Prof Syafaruddin Plt Rektor UINSU

Senin, 7 September 2020 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuplikan Surat Menteri Agama RI tentang penunjukan Prof Syafaruddin sebagai Plt Rektor UINSU. Foto:D|Ist

Cuplikan Surat Menteri Agama RI tentang penunjukan Prof Syafaruddin sebagai Plt Rektor UINSU. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi, akhirnya menunjuk Prof Dr Syafaruddin MPd sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Dugaan kuat penunjukan Plt Rektor ini pascapenetapan Rektor UINSU berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Polda Sumut, Selasa 1 September 2020.

BACA JUGA: Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut

Prof Dr Syafaruddin MPd merupakan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UINSU dan terhitung 2 September 2020, Menteri Agama mengamanahkan tugas tambahan sebagai Plt Rektor UINSU hingga ditentukan dan dilantiknya Rektor UINSU definitif, sebagaimana tertuang dalam surat bertanggal 7 September 2020, yang beredar secara berantai melalui WApp.

BACA JUGA:  KNTI Kota Medan Minta Pemerintah Tertibkan Kapal Pukat Tarik Dua

Perintah melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab bagi Prof Dr Syafaruddin MPd tertuang dalam surat Menteri Agama Nomor: 020779/B.II/3/2020, tentang Pengangkatan Prof Dr Syafaruddin MPd sebagai Plt Rektor UINSU.

Surat Menteri Agama itu, didasarkan pada Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1830/Dj.I.III/HM.01/09/2020, tanggal 2 September 2020, tentang usulan nama-nama Plt Rektor UINSU, untuk tetap menjamin kelancaran Pelaksanaan Tugas, dipandang perlu menunjuk Plt Rektor UINSU.

Hal di atas mengingat pada UU No 5 tahun 2020, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016, tantang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli tahun 2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. D|Med-67|Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru