Kasus ini mencuat setelah disuarakan oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. Dia mengungkapkan bahwa warga binaan Lapas Enemawira diduga dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas. Tindakan ini tentu saja menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan umat Muslim.
“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” ucap Mafirion pada Kamis, 27 November 2025. Ia mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan tersebut. Kepala Lapas Enemawira berinisial CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Dia melanjutkan, pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap AS. Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






