Menteri Imigrasi Copot Kalapas yang Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan usai memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Foto: Ist.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan usai memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, angkat bicara terkait kasus Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira di Sulawesi Utara yang diduga memaksa warga binaan Muslim untuk makan daging anjing. Agus memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sejak informasi tersebut diterima beberapa hari lalu.

Menurut Agus, pihaknya langsung mencopot CS, kepala lapas yang bersangkutan, begitu laporan masuk sekitar empat hari sebelumnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan lapas.

“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang melanggar prinsip penghormatan terhadap keyakinan warga binaan.

Agus mengatakan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa CS secara internal untuk mengetahui alasan di balik tindakannya tersebut. Dari keterangan awal, peristiwa itu diduga terjadi saat sebuah acara ulang tahun di lingkungan lapas. Namun, Agus menegaskan bahwa alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindakan yang melanggar prinsip penghormatan terhadap keyakinan warga binaan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: TNI Harus Tanggap Bantu Pemerintah Jaga Kekayaan RI

“Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” ucap dia. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Agus menyebut bahwa proses etik masih berjalan. Pihaknya lebih dulu mencopot CS untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Langkah lanjutan akan diambil setelah hasil sidang etik yang saat ini tengah bergulir di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan keluar.

“Kita copot dulu lah baru 4 hari,” tandas dia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah disuarakan oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. Dia mengungkapkan bahwa warga binaan Lapas Enemawira diduga dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas. Tindakan ini tentu saja menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan umat Muslim.

“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” ucap Mafirion pada Kamis, 27 November 2025. Ia mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

BACA JUGA:  Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan tersebut. Kepala Lapas Enemawira berinisial CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Dia melanjutkan, pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap AS. Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Berita Terbaru

Kantor dan unit usaha BUMDes Mekar Sari Jaya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang kini menjadi sorotan terkait dugaan pendirian di atas lahan sengketa, kejanggalan dokumen, serta penggunaan Dana Desa yang mendesak diaudit. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:10 WIB