Kabanjahe-Mediadelegasi: Tiga orang pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan secara beramai-ramai dengan anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) akhirnya ditangkap polisi.
Kepada wartawan, Kasubbag Humas Polres Karo, Iptu Sahril Lubis, Selasa (25/1) menyebutkan, kejadian itu berlangsung di teras SDN Linggamuda, Kecamatan Laubaleng pada 19 Januari 2022 pukul 00.05 WIB dinihari.
Awalnya masyarakat di sekitar sekolah itu curiga melihat aktivitas beberapa orang di lingkungan sekolah pada malam hari yang tak lazim terjadi. Setelah mendekat, beberapa warga melihat telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan berama-ramai di paviliun SDN Linggamuda antara tiga orang dengan seorang ABG berinisial ITT boru M, 14, warga Kecamatan Laubaleng.
Sahril Lubis menjelaskan, sebelum terjadi persetubuhan itu, ITT boru M dijemput salah satu pelaku berinisial JP dan dibawa ke SDN Linggamuda. Kemudian, ia menghubungi teman-temannya sebanyak sembilan orang untuk datang ke sekolah itu.