Medan-Mediadelegasi: Sebuah operasi gabungan yang dipimpin oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah laboratorium narkoba metamfetamina (sabu) tersembunyi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan barang bukti sabu seberat 13 kilogram, menandai pukulan telak bagi jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Operasi Gabungan Ungkap Jaringan Metamfetamina Internasional
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari serangkaian pengawasan intensif terhadap barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Jumat hingga Minggu, 13-15 Februari 2026. Operasi ini mencakup beberapa lokasi strategis, termasuk apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Pengungkapan ini terkait dengan produksi ilegal Metamfetamina.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai yang memeriksa barang kiriman pos asal Iran di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis, 12 Februari 2026. Dengan menggunakan mesin pemindai (x-ray), petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji, kristal tersebut terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram. Kristal tersebut adalah bahan baku Metamfetamina.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Pengembangan kasus ini membawa aparat ke sebuah apartemen di Pluit pada Jumat, 13 Februari 2026, di mana seorang warga negara Iran berinisial KKF ditangkap sebagai penerima paket.
Tidak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut pada Sabtu, 14 Februari 2026, mengarah pada penangkapan tersangka lain, SB, juga seorang warga negara Iran. SB diduga berperan sebagai peracik sabu. Aparat juga berhasil mengungkap sebuah apartemen di Sunter yang difungsikan sebagai clandestine lab. Di lab ini SB memproduksi Metamfetamina secara ilegal.
Di lokasi laboratorium tersebut, petugas menemukan tambahan sabu seberat 1.683 gram, bersama dengan berbagai peralatan produksi seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, dan limbah sisa pengolahan. Pada Minggu, 15 Februari 2026, tim gabungan melaksanakan olah TKP forensik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.









