Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Foto: Ist.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengambil kebijakan baru terkait penyaluran minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita. Mulai saat ini, komoditas tersebut dicoret dari daftar barang yang dialokasikan untuk program bantuan pangan. Langkah strategis ini diambil agar seluruh pasokan yang tersedia dapat difokuskan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat yang berbelanja langsung di pasar-pasar tradisional maupun pasar rakyat.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menjelaskan bahwa perubahan jalur distribusi ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan produk tersebut dengan harga yang terjangkau, tanpa harus bergantung pada mekanisme bantuan sosial yang jangkauannya terbatas pada kelompok penerima manfaat tertentu.

“Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita,” tegas Budi Santoso. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat luas yang selama ini kerap kesulitan menemukan produk tersebut di pasaran, karena sebagian besar stoknya disalurkan melalui saluran bantuan yang tidak bisa diakses semua orang.

Guna memastikan kebijakan baru ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah distribusi, Kemendag memperkuat koordinasi ketat dengan berbagai pihak terkait. Sinergi dibangun bersama para produsen minyak goreng, Perum Bulog, hingga induk usaha pangan negara, ID Food. Tujuannya adalah menjamin arus barang berjalan lancar dari gudang hingga sampai ke tangan pedagang di pasar-pasar rakyat di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih

Dalam kesempatan yang sama, Mendag juga kembali meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai status Minyakita. Banyak yang mengira produk ini merupakan barang yang disubsidi sepenuhnya menggunakan dana APBN, namun hal tersebut tidaklah benar. Budi menegaskan bahwa Minyakita sejatinya adalah hasil penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Skema DMO adalah aturan wajib yang mewajibkan para pelaku usaha atau eksportir kelapa sawit dan turunannya untuk menyisihkan sebagian hasil produksinya guna dipasok ke dalam negeri dengan harga terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan Minyakita lebih didasari kewajiban industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bukan semata-mata karena bantuan keuangan dari pemerintah.

Pencoretan Minyakita dari daftar bantuan pangan ternyata membawa dampak positif lain, yakni membuat mekanisme penyaluran bantuan pemerintah ke depan menjadi jauh lebih fleksibel. Kemendag kini memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis komoditas apa yang akan dijadikan barang bantuan, dengan menyesuaikan pada dinamika harga dan ketersediaan stok yang ada di pasar saat itu.

Prinsip yang diterapkan adalah: ketika suatu komoditas pangan mengalami kelebihan pasokan atau surplus hingga menyebabkan harga jual di tingkat petani atau produsen anjlok, maka pemerintah akan segera mempertimbangkan barang tersebut untuk masuk ke dalam program bantuan pangan. Langkah ini efektif sebagai instrumen penyangga harga agar petani tidak merugi.

BACA JUGA:  Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Sebagai contoh penerapan strategi ini, Budi Santoso menyebutkan komoditas seperti telur ayam dapat menjadi prioritas utama bantuan pangan saat harganya di tingkat peternak sedang tertekan turun drastis. Cara ini akan membantu menyerap kelebihan produksi sehingga harga kembali stabil dan menguntungkan produsen.

Selain telur, komoditas lain seperti daging ayam ras juga sangat memungkinkan untuk diperlakukan sama. Ketika pasokan melimpah dan harga jatuh, pemerintah akan memasukkannya ke daftar bantuan, sehingga kelebihan barang tersebut terserap dengan baik dan kesejahteraan peternak tetap terjaga.

Lebih jauh lagi, pemerintah kini memiliki instrumen yang lebih kuat berkat adanya sinergi antara program bantuan pangan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi ini dianggap sebagai solusi jitu dan ekosistem yang saling menguntungkan, di mana kebutuhan pangan untuk program gizi nasional sekaligus berfungsi menstabilkan harga pasar.

“Kemudian juga yang kerja sama dengan MBG ya tidak hanya telur, kebutuhan pokok yang nanti turun, misalnya ayam. Ayam kalau harga turun juga bisa diserap MBG. Jadi sekarang ekosistemnya sudah berjalan dengan baik,” pungkas Budi. Dengan pola baru ini, distribusi pangan menjadi lebih tepat sasaran, merata, dan bermanfaat baik bagi konsumen maupun produsen. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Selasa, 3 November 2026 - 14:16 WIB

Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB