Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan tampilan daftar identitas lima tersangka sindikat penipuan berkedok proyek Koperasi Desa Merah Putih yang dibongkar Satreskrim Polres Boyolali. Kelima pelaku yakni WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu (diduga otak utama) berhasil diamankan di Jakarta Selatan, dengan kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar akibat modus dokumen palsu dan janji kerja sama fiktif. Foto: Ist.

Papan tampilan daftar identitas lima tersangka sindikat penipuan berkedok proyek Koperasi Desa Merah Putih yang dibongkar Satreskrim Polres Boyolali. Kelima pelaku yakni WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu (diduga otak utama) berhasil diamankan di Jakarta Selatan, dengan kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar akibat modus dokumen palsu dan janji kerja sama fiktif. Foto: Ist.

Boyolali-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir berupa sindikat penipuan yang berkedok proyek pengadaan barang dan jasa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan hingga ke luar wilayah provinsi, tim penyidik berhasil mengamankan lima orang tersangka yang beroperasi secara rapi dan terstruktur di kawasan Jakarta.

Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Di antaranya adalah berkas-berkas dokumen dan surat perjanjian kerja sama yang ternyata palsu, serta satu unit mobil mewah yang diketahui dibeli menggunakan uang hasil kejahatan menipu puluhan korban. Kerugian materiil yang diderita para korban akibat aksi penipuan ini terbilang sangat fantastis, ditaksir mencapai angka Rp 1,2 miliar.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke kantor kepolisian. Seorang warga berinisial S melaporkan dirinya telah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah. Berdasarkan aduan tersebut, tim Opsnal Satreskrim segera dibentuk dan ditugaskan untuk menelusuri jejak para pelaku yang kabarnya sudah pergi jauh meninggalkan wilayah hukum Boyolali.

Penelusuran dan pengejaran tidak berhenti di tengah jalan. Tim penyidik bergerak sigap hingga ke Ibu Kota Jakarta. Usaha keras tersebut membuahkan hasil saat petugas berhasil menemukan dan mengepung tempat persembunyian kelima pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penggerebekan berjalan sukses dan seluruh anggota sindikat berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA:  Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan di KUHAP Baru: Tak Perlu Izin Pengadilan Agar Tersangka Tak Kabur

Kelima orang yang kini berstatus tersangka telah diketahui identitasnya, yaitu WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu. Dari kelompok tersebut, HW alias Prabu diduga kuat memegang peran paling sentral sebagai otak utama sekaligus koordinator yang menyusun seluruh strategi kejahatan, mengatur anggota, dan menentukan sasaran korban.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa cara kerja sindikat ini sangat rapi dan profesional dalam pembagian tugas. HW alias Prabu bertugas menyusun skenario penipuan serta menyiapkan tumpukan dokumen, surat keputusan, hingga naskah kontrak kerja sama yang dibuat sedemikian rupa agar terlihat resmi dan sah secara hukum, padahal seluruhnya palsu dan rekayasa belaka.

Untuk meyakinkan calon korban agar percaya dan mau bekerja sama, para tersangka menggunakan modus pencitraan kekuasaan dan koneksi. Mereka kerap sesumbar dan mengaku memiliki jaringan narasumber yang sangat kuat, serta mengklaim memiliki akses langsung dan kerja sama dengan perusahaan besar bernama PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Para tersangka menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih kepada korban S. Untuk memuluskan kerja sama dan agar proyek bisa segera dicairkan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang pelicin di awal,” ungkap AKBP Indra Maulana Saputra saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 20 Mei 2026.

Tergiur dengan tawaran proyek besar dan keuntungan yang menggiurkan, korban percaya begitu saja dan memenuhi permintaan para pelaku. Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap dalam beberapa kali transaksi hingga jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, setelah uang diterima dan masuk ke rekening para tersangka, janji kerja sama tersebut tak pernah terealisasi.

BACA JUGA:  PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Faktanya, proyek pengadaan untuk 44 titik koperasi yang dijanjikan itu sama sekali tidak ada atau fiktif belaka. Uang yang disetorkan korban sebagai biaya pelicin pun langsung dinikmati dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan mewah yang kini disita polisi sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian mensinyalir bahwa komplotan pimpinan HW alias Prabu ini bukan kelompok kriminal biasa. Mereka adalah sindikat penipuan spesialis proyek fiktif yang sudah beroperasi lama, terorganisir dengan baik, dan bergerak lintas daerah hingga antarprovinsi, menjadikan Boyolali salah satu sasaran operasi mereka.

Saat ini, Satreskrim Polres Boyolali masih terus melakukan pendalaman kasus secara intensif serta berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain di Indonesia. Hal ini dilakukan karena ada indikasi sangat kuat bahwa jumlah korban yang dirugikan masih jauh lebih banyak dan tersebar di luar Kabupaten Boyolali. Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB