Boyolali-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir berupa sindikat penipuan yang berkedok proyek pengadaan barang dan jasa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan hingga ke luar wilayah provinsi, tim penyidik berhasil mengamankan lima orang tersangka yang beroperasi secara rapi dan terstruktur di kawasan Jakarta.
Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Di antaranya adalah berkas-berkas dokumen dan surat perjanjian kerja sama yang ternyata palsu, serta satu unit mobil mewah yang diketahui dibeli menggunakan uang hasil kejahatan menipu puluhan korban. Kerugian materiil yang diderita para korban akibat aksi penipuan ini terbilang sangat fantastis, ditaksir mencapai angka Rp 1,2 miliar.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke kantor kepolisian. Seorang warga berinisial S melaporkan dirinya telah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah. Berdasarkan aduan tersebut, tim Opsnal Satreskrim segera dibentuk dan ditugaskan untuk menelusuri jejak para pelaku yang kabarnya sudah pergi jauh meninggalkan wilayah hukum Boyolali.
Penelusuran dan pengejaran tidak berhenti di tengah jalan. Tim penyidik bergerak sigap hingga ke Ibu Kota Jakarta. Usaha keras tersebut membuahkan hasil saat petugas berhasil menemukan dan mengepung tempat persembunyian kelima pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penggerebekan berjalan sukses dan seluruh anggota sindikat berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kelima orang yang kini berstatus tersangka telah diketahui identitasnya, yaitu WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu. Dari kelompok tersebut, HW alias Prabu diduga kuat memegang peran paling sentral sebagai otak utama sekaligus koordinator yang menyusun seluruh strategi kejahatan, mengatur anggota, dan menentukan sasaran korban.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa cara kerja sindikat ini sangat rapi dan profesional dalam pembagian tugas. HW alias Prabu bertugas menyusun skenario penipuan serta menyiapkan tumpukan dokumen, surat keputusan, hingga naskah kontrak kerja sama yang dibuat sedemikian rupa agar terlihat resmi dan sah secara hukum, padahal seluruhnya palsu dan rekayasa belaka.
Untuk meyakinkan calon korban agar percaya dan mau bekerja sama, para tersangka menggunakan modus pencitraan kekuasaan dan koneksi. Mereka kerap sesumbar dan mengaku memiliki jaringan narasumber yang sangat kuat, serta mengklaim memiliki akses langsung dan kerja sama dengan perusahaan besar bernama PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Para tersangka menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih kepada korban S. Untuk memuluskan kerja sama dan agar proyek bisa segera dicairkan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang pelicin di awal,” ungkap AKBP Indra Maulana Saputra saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 20 Mei 2026.
Tergiur dengan tawaran proyek besar dan keuntungan yang menggiurkan, korban percaya begitu saja dan memenuhi permintaan para pelaku. Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap dalam beberapa kali transaksi hingga jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, setelah uang diterima dan masuk ke rekening para tersangka, janji kerja sama tersebut tak pernah terealisasi.
Faktanya, proyek pengadaan untuk 44 titik koperasi yang dijanjikan itu sama sekali tidak ada atau fiktif belaka. Uang yang disetorkan korban sebagai biaya pelicin pun langsung dinikmati dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan mewah yang kini disita polisi sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian mensinyalir bahwa komplotan pimpinan HW alias Prabu ini bukan kelompok kriminal biasa. Mereka adalah sindikat penipuan spesialis proyek fiktif yang sudah beroperasi lama, terorganisir dengan baik, dan bergerak lintas daerah hingga antarprovinsi, menjadikan Boyolali salah satu sasaran operasi mereka.
Saat ini, Satreskrim Polres Boyolali masih terus melakukan pendalaman kasus secara intensif serta berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain di Indonesia. Hal ini dilakukan karena ada indikasi sangat kuat bahwa jumlah korban yang dirugikan masih jauh lebih banyak dan tersebar di luar Kabupaten Boyolali. Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






