MK Gagalkan Gugatan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga

Mahkamah Konstitusi memutuskan Bahwa Pasangan Vandko Gultom bersama Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024.

Sementara itu Rapidin Simbolon menanggapi keputusan MK tersebut menyampaikan terima kasih kepada tim, simpatisan dan pemilih RAPBERJUANG atas segala bantuan dan pengorbanan kita semua baik material maupun inmaterial untuk upaya pemenangan RAPBERJUANG di Pilkada hingga sampai perjuangan kita di Mahkamah Konstitusi, walaupun hasilnya belum sesuai dengan harapan kita semua.

“Permohonan kami kepada kita semua bahwa Sekali RAPBERJUANG tetap RAPBERJUANG, untuk mengkawal Kinerja dari Pemerintah Kabupaten Samosir ke depan, demi utk mewujudkan Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Samosir,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh saksi yang sudah bersaksi dengan gagah berani secara tulus dan jujur di MK. D|Sam-59

Pos terkait