Samosir-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan perkara Pilkada di sepuluh Kabupaten/Kota, Kamis (18/03/2021).
Adapun nama dan nomor daerah dalam pengucapan putusan tersebut yakni nomor 18/Belu, 24/Malaka, 32/Teluk Wondama, 39/Pesisir Barat, 43/ Kotabaru, 46/ Bandung, 59/ Nias Selatan, 68/ Karimun, 100/ Samosir dan 110/ Sumbawa.
Untuk Kabupaten Samosir yang menjadi objek dalam Perkara Konstitusi dengan registrasi perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, oleh pemohon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
Setelah mendengar dan membacakan keterangan Pemohon, Termohon, KPU Samosir dan Bawaslu Samosir serta para saksi-saksi, Mahkamah konstitusi memutuskan hasil sengketa tersebut atas gugatan Pasangan Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga terhadap pasangan Vandiko Gultom bersama Martua Sitanggang dinyatakan gagal.