MK Gagalkan Gugatan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga

Kamis, 18 Maret 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan perkara Pilkada di sepuluh Kabupaten/Kota, Kamis (18/03/2021).

Adapun nama dan nomor daerah dalam pengucapan putusan tersebut yakni nomor 18/Belu, 24/Malaka, 32/Teluk Wondama, 39/Pesisir Barat, 43/ Kotabaru, 46/ Bandung, 59/ Nias Selatan, 68/ Karimun, 100/ Samosir dan 110/ Sumbawa.

Untuk Kabupaten Samosir yang menjadi objek dalam Perkara Konstitusi dengan registrasi perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, oleh pemohon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

Setelah mendengar dan membacakan keterangan Pemohon, Termohon, KPU Samosir dan Bawaslu Samosir serta para saksi-saksi, Mahkamah konstitusi memutuskan hasil sengketa tersebut atas gugatan Pasangan Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga terhadap pasangan Vandiko Gultom bersama Martua Sitanggang dinyatakan gagal.

BACA JUGA:  DPRD Paripurnakan LKPD 2019, F-PDI Perjuangan Sebut Pemkab Toba Gagal Total

Mahkamah Konstitusi memutuskan Bahwa Pasangan Vandko Gultom bersama Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024.

Sementara itu Rapidin Simbolon menanggapi keputusan MK tersebut menyampaikan terima kasih kepada tim, simpatisan dan pemilih RAPBERJUANG atas segala bantuan dan pengorbanan kita semua baik material maupun inmaterial untuk upaya pemenangan RAPBERJUANG di Pilkada hingga sampai perjuangan kita di Mahkamah Konstitusi, walaupun hasilnya belum sesuai dengan harapan kita semua.

“Permohonan kami kepada kita semua bahwa Sekali RAPBERJUANG tetap RAPBERJUANG, untuk mengkawal Kinerja dari Pemerintah Kabupaten Samosir ke depan, demi utk mewujudkan Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Samosir,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh saksi yang sudah bersaksi dengan gagah berani secara tulus dan jujur di MK. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru