MK Gagalkan Gugatan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga

Kamis, 18 Maret 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan perkara Pilkada di sepuluh Kabupaten/Kota, Kamis (18/03/2021).

Adapun nama dan nomor daerah dalam pengucapan putusan tersebut yakni nomor 18/Belu, 24/Malaka, 32/Teluk Wondama, 39/Pesisir Barat, 43/ Kotabaru, 46/ Bandung, 59/ Nias Selatan, 68/ Karimun, 100/ Samosir dan 110/ Sumbawa.

Untuk Kabupaten Samosir yang menjadi objek dalam Perkara Konstitusi dengan registrasi perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, oleh pemohon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

Setelah mendengar dan membacakan keterangan Pemohon, Termohon, KPU Samosir dan Bawaslu Samosir serta para saksi-saksi, Mahkamah konstitusi memutuskan hasil sengketa tersebut atas gugatan Pasangan Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga terhadap pasangan Vandiko Gultom bersama Martua Sitanggang dinyatakan gagal.

BACA JUGA:  DPRD Paripurnakan LKPD 2019, F-PDI Perjuangan Sebut Pemkab Toba Gagal Total

Mahkamah Konstitusi memutuskan Bahwa Pasangan Vandko Gultom bersama Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024.

Sementara itu Rapidin Simbolon menanggapi keputusan MK tersebut menyampaikan terima kasih kepada tim, simpatisan dan pemilih RAPBERJUANG atas segala bantuan dan pengorbanan kita semua baik material maupun inmaterial untuk upaya pemenangan RAPBERJUANG di Pilkada hingga sampai perjuangan kita di Mahkamah Konstitusi, walaupun hasilnya belum sesuai dengan harapan kita semua.

“Permohonan kami kepada kita semua bahwa Sekali RAPBERJUANG tetap RAPBERJUANG, untuk mengkawal Kinerja dari Pemerintah Kabupaten Samosir ke depan, demi utk mewujudkan Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Samosir,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh saksi yang sudah bersaksi dengan gagah berani secara tulus dan jujur di MK. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB