Muhtadin menambahkan, ia sempat memohon kepada ibu tersebut agar tidak melempar dirinya. Tetapi sang ibu tidak menghiraukanya, bahkan semakin mengamuk sambil mengayunkan batu beberapa kali.
Terkait laporannya ke Mapolrestabes Medan, korban Muhtadin mengaku pihak penyidik sudah mengarahkannya membuat visum dan memeriksa saksi-saksi.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, begitu juga visum, jadi saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti kasus yang saya laporkan ini”, harap Muhtadin.
Terpisah, Praktisi Hukum Jonson David Sibarani SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kalau sudah terbitkan Laporan Pengaduan, pihak kepolisian hendaknya memprosesnya.
“Jikalau terbukti bersalah, ya tindak. Lanjutkan sampai pengiriman berkas ke jaksa”, tegasnya.
“Namun kalau memang tidak terbukti, jangan lama-lama, langsung aja terbitkan SP3, supaya ada kepastian hukum. Itu perkara sepele kok, tidak perlu pembuktian yang rumit,” katanya. D|Mdn.Neng