Bawaslu Sumut Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Humbahas

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis (keempat kanan) menyerahkan surat tanda bukti penerimaan  laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)  2024 kepada Julius Lamhot Turnip, SH, MH (kelima kanan) selaku kuasa hukum pengadu, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (5/12).  Foto: NA

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis (keempat kanan) menyerahkan surat tanda bukti penerimaan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2024 kepada Julius Lamhot Turnip, SH, MH (kelima kanan) selaku kuasa hukum pengadu, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (5/12). Foto: NA

Medan-Mediadelegasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bersedia menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pemilihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), sebagaimana dilaporkan oleh kalangan warga setempat.

Dokumen berisi laporan pelanggaran administrasi tersebut diserahkan Marisi Siringo-ringo selaku salah satu perwakilan kelompok masyarakat Humbahas kepada Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan, Kamis (5/12).

“Kami menerima laporan pelanggaran administrasi TSM ini setelah sebelumnya melakukan kajian dan rapat pleno dengan jajaran pimpinan Bawaslu Sumut pada Rabu (4/12), ” ucap Aswin.

Berdasarkan hasil rapat pleno, lanjutnya, Bawaslu Sumut hanya bersedia menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Humbahas tersebut sebagai laporan pelanggaran biasa.

 

Menyikapi hal itu, Marisi Siringo-ringo melalui kuasa hukumnya Julius Lamhot Turnip, SH, MH menyatakan tidak sependapat dengan semua kesimpulan hasil rapat pleno Bawaslu Sumut.

BACA JUGA:  Bobby Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Seluruh Relawan

 

Bahkan, ia menilai Bawaslu Sumut telah membuat kebijakan prematur setelah mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Humbahas sebagai pelanggaran biasa.

 

Julius juga menolak penafsiran pimpinan  Bawaslu Sumut  jika menetapkan masa batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran Pilkada 2024, yakni pada 27  November  lalu atau bertepatan dengan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak.

 

Padahal, pada 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Humbahas melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.

 

“Yang menjadi fokus perhatian kami, apakah pemungutan suara ulang yang digelar KPU Humbahas pada 5 Desember 2024,  oleh Bawaslu Sumut dinyatakan  bukan termasuk perhelatan pemungutan suara?, ” kata Julius.

BACA JUGA:  Kasus Bayi Meninggal: Diduga Pihak Keluarga Ungkap Ada Permintaan Rp500 Ribu di RS Citra Medika

 

Sementara, di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 hanya menyebutkan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

 

Namun demikian, dia menolak jika pengertian kalimat pemungutan suara yang tertera di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 ditafsirkan berbeda dengan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan.

 

Karena sejauh ini, kata dia, belum ada diatur penjelasan tambahan mengenai pengertian kalimat pemungutan suara di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

 

Dengan demikian, Julius menganggap Bawaslu Sumut telah menafsirkan dan menerapkan kesimpulan sendiri yakni batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran administrasi TSM adalah pada 27 November 2024. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru