Kuasa Hukum Suhendra Minta Kasus Kliennya Dihentikan

Rabu, 5 Mei 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi : Kuasa Hukum Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat meminta Polda Sumatera Utara menghentikan kasus dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

“Kami meminta Kapoldasu agar menghentikan kasus dugaan tersangka TPPU kepada Suhendra karena tidak cukup bukti dan dinilai melawan hukum,” ujar Gindo Nadapdap SH MH dan Johnson David Sibarani SH selaku kuasa hukum Suhendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021) sore.

Gindo mengatakan, penetapan tersangka TPPU kepada Suhendra bertentangan dengan hukum karena sebelumnya PN Pematang Siantar telah mengeluarkan putusan No.1/Pdt/G/2020/PNM Pematang Siantar bahwa kasus menimpa Suhendra adalah wan prestasi (ingkar janji).

“Jadi kami merasa penetapan tersangka terhadap Suhendra aneh dan sepertinya dipaksakan,” tambah Gindo dan Johnson.

PT Bumi Sari Prima (BSP) yang beralamat di Pematang Siantar tak terima dengan keputusan PN Pematangsiantar, lalu melaporkan Suhendra ke Poldasu dengan nomor LP/1407/IX/2019/Sumut/SPKT tanggal 17 September 2019.

Dan Subdit II/Jahtanras Direskrimum Poldasu lalu menetapkan Suhendra sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis yakni Rp4 miliar lebih.

BACA JUGA:  ESA Menghasilkan Gambar Gerhana Buatan Pertama dengan Observatorium Satelit Proba-3

Dan PN Medan memvonis Suhendra pidana penjara 3 tahun 6 bukan dan diperkuat putusan banding PT Medan. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Suhendra berkurang menjadi 2 tahun.

Usai Mahkamah Agung menurunkan vonis Suhendra, Poldasu kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU.

Informasi diperoleh, proses TPPU itu merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dengan register perkara No 899/K/Pid/2020.

“Karena perkara tersebut masuk kategori dan domainnya hukum perdata, bukan pidana, maka sepatutnya penyidik Polri menghentikan segara proses perkara terhadap klien dalam perkara aguo, termasuk atas perkara dengan Laporan polisi Nomor LP/1407/IX/2019/Sumut/SPKT tanggal 17 September 2019 tanggal 17 September 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” harap Gindo.

Apalagi kalau memang betul informasi bahwa penetapan Suhendra tersangka kasus TPPU berdasarkan alat bukti dan mobil. Padahal rumah tersebut sudah dibeli tahun 2008 dan mobil tersebut milik mertuanya.

BACA JUGA:  Brigsus PKN Medan Beri Ucapan Selamat Walikota Baru

Johnson menerangkan, terkait adanya dugaan pelanggaran penyidik dalam kasus ini, mereka sudah melaporkannya ke penyidik Kabareskrim, Karo Wassidik Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri.

Dan sesuai Pasal 19 ayat 2 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) menyatakan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam membayar utang.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui WA belum bisa menjawab secara detail karena kasus tersebut belum diketahuinya.

Kasus ini berawal saat Suhendra melakukan kesepakatan lisan dengan menjualkan tepung tapioka produk PT BSP tahun 2016-2018.

Lalu pada September dan Oktober 2018, Suhendra mendapat orderan dari beberapa konsumen. Namun dua diantaranya berinisial SU dan AW tidak kunjung membayar kepada Suhendra, sehingga Suhendra belum bisa menyetorkannya kepada PT BSP yakni senilai Rp2 miliar lebih. Sehingga PT BSP melaporkan Suhendra ke Poldasu. D|Mdn.Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB