Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. menyatakan, mulai Rabu (28/4) besok, penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dilimpahkan kepada kecamatan.
Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Kepada Kepala Daerah, Selasa (27/4) di gedung dewan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim, S.E. dan diikuti segenap anggota dewan secara langsung maupun virtual itu, Walikota mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga dilimpahkan kepada kecamatan. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jelas Wali Kota, bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di samping itu, diupayakan penambahan armada pengangkut sampah sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif lagi.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna itu Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., membacakan sambutan Wali Kota Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Daerah.
Dalam sambutan itu, Wali Kota atas nama Pemko Medan menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pimpinan serta segenap anggota dewan, khususnya kepada Pansus LKPJ yang telah membahas subtansi LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 ini dengan cermat dan komprehensif sehingga dapat diparipurnakan pada hari ini.Berdasarkan hasil pembahasan, sebut Wali Kota, ada dua hal pokok yang patut digaris bawahi.