Atas perbuatannya tersebut, jaksa menilai bahwa Nadiem telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat proses pengadaan tersebut berlangsung, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan status tersangka Nadiem pada 4 September 2025 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Nadiem sempat mengajukan upaya hukum praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








