Nama Kabid SDA Sumut Disebut dalam Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Proyek

Nama Kabid SDA Sumut Disebut dalan Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Proyek
Sejumlah chat percakapan oknum ASN Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut berinisial JF kepada korban DK. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Nama Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, Edy Suparjan disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan rutin yang disinyalir melibatkan salah seorang oknum ASN berinisial JF (41) di organisasi perangkat daerah itu.

Namun, Edy Suparjan membantah terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang disinyalir dilakukan JF terhadap seorang warga Medan berinisial DK beberapa bulan lalu.

 

Bacaan Lainnya

“Saya tidak tahu hubungan Bu JF dengan korban (DK). Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya selain gaji,” ujar Edy Suparjan saat dikonfirmasi wartawan, di Medan, Sabtu (26/4).

Informasi dirangkum Mediadelegasi, nama Edy Suparjan muncul setelah seorang warga Kota Medan berinisial DK mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum ASN Dinas PUPR Sumut berinisial JF.

DK mengaku sejak Januari hingga Februari 2025 lalu telah menyetor uang sebesar Rp320 juta, sebagaima diminta oknum ASN JF dengan imbalan mendapat paket proyek pengadaan rutin di Dinas  PUPR Sumut.

Korban DK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp320 juta tersebut disetornya secara bertahap dan berdasarkan pengakuan JF uang tersebut telah ditransfer ke rekening atasannya, yakni Edy Suparjan.

“Awalnya di bulan Januari 2025, saya dijanjikan JF mendapatkan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta dengan “fee” sebesar  60 persen,” kata DK.

Dari pertemuan itu, lanjut dia, JF meminta sejumlah uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025 untuk pembiayaan proyek yang telah dijanjikan, dengan alasan perintah dari atasan yang kerap disebut ‘Big Bos’ oleh JF.

“Ketika berkomunikasi dengan JF melalui aplikasi WhatsApp, JF sering menyebut kata ‘Big Bos’, Pak Edy serta Kabid. Jika uang tidak saya kirim, JF menyebutkan bahwa dana proyek tersebut yang telah dijanjikan tidak akan cair atau keluar,” tuturnya.

Bahkan, kata DK, JF sempat mengirim foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada dirinya sembari menuliskan pesan ‘Dikirim rek nya bang. Langsung dikirim dia rek nya bang’.

Tidak hanya itu, lanjutnya, JF juga meminta uang dengan alasan untuk keperluan pribadi Kabid seperti perjalanan ke Nias dan umrah.

 

“Malam bg, dmn bisa kita pinjam dana y bg? Nunggu pencairan ini bos perlu duit, sekitar 35jt bg?? Kabid nyuruh pulak sekitar jam 10 untuk antar dana nya,” kata DK membacakan salah satu pesan WhatsApp yang dikirim JF kepada dirinya.

 

Atas peristiwa ini, DK mengalami kerugian senilai Rp320 juta, dirinya menyatakan telah memiliki bukti lengkap dan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

“Saya meminta kepada Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution agar menindak tegas para oknum ASN tersebut jika terbukti bersalah, karena telah merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya saya pribadi,” ujarnya.

DK juga mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai sejumlah bukti, di antaranya surat pernyataan dan pengakuan JF dan bukti transfer rekening serta chat Whatsapp.

Pos terkait