Nekat Perkosa Tetangga Indekos, RMD Diamankan Satreskrim Purwakarta

Menurutnya, korban terkejut kemudian terbangun, pelaku langsung membekap badan korban dengan menindihkan badannya ke badan korban.

“Korban langsung dibekap dan pelaku lalu menutup mulut korban dan mengatakan ‘diam lu kalau teriak gua bunuh’.

Pelaku pun dengan leluasa melepaskan pakaian yang dikenakan korban. Saat itu korban berupaya melawan dengan menendang pelaku,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil memperkosa korban, lanjut Kasat, pelaku langsung pulang ke kamar indekosnya yang berada di samping kamar indekos korban.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Purwakarta.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Fitran. D/Jbr-Par

Pos terkait