Medan-Mediadelegasi: Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada Serentak 2020. Agaknya menjadi angin segar bagi peserta atau kandidat paslon kepala daerah se-Sumut.
Adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Akhyar-Salman) menyambut antusias pernyataan menyegarkan itu dari orang nomor wahid di institusi kepolisian negeri ini.
Eksesnya pun, tim sukses Akhyar-Salman meminta kepada Kaporestabes Medan untuk menindaklanjuti pernyataan Kapolri itu secara ril, dengan membuka akses atau jalur laporan hotline sebagai sarana pengaduan masyarakat secara online terhadap tindakan tak netralnya oknum ASN.
Menariknya lagi, Tim Sukses Akhyar-Salman menanggapi pernyataan Kapolri itu sebagai bentuk peringatan atau warning terhadap oknum Personel Polri di jajarannya yang dicurigai telah terendus melibatkan diri secara langsung dalam politik praktis Pilkada Serentak 2020.
“Kami yakin pernyataan Kapolri yang bernada warning itu bukan tanpa dasar. Bisa jadi pernyataan itu muncul dikarenakan Kapolri telah mengetahui adanya oknum personel Polri yang terlibat langsung dalam pemenangan salahsatu calon,” kata Gelmok Samosir SH Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman menafsirkan pernyataan Kapolri itu, Selasa (29/9/2020).
Lebih jauh disebutkan Gelmok, tampilnya menantu Presiden Jokowi, adalah Bobby Nasution sebagai salah satu kandidat, belakangan memunculkan opini miring di tengah masyarakat, kalau menantu presiden itu mendapat dukungan dari oknum personel lembaga negara.
“Untuk itu, kami memastikan, oknum aparatur lembaga negara, pada Pilwalkot Medan tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung kandidat. Apalagi sampai bertindak memenangkan kandidat tertentu,” tegasnya.
Netralitas Aparatur itu adalah amanah undang-undang, artinya seluruh aparatur wajib netral. “Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sekalipun tak bisa ikut campur. Karenanya amanah regulasi itu harus dijunjung tinggi baik itu pejabat ataupun rakyat,” ulasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Gelmok, pernyataan Kapolri sebagai realisasi dari undang-undang harus benar-benar dijaga institusi kepolisian. “Jika ada oknum Polri yang mendukung salahsatu kandidat pilwalkot adalah merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak,” cetusnya.