Nikita Mirzani: Dari Tuntutan 11 Tahun, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun  Penjara (Foto:Ist)

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun Penjara (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Nikita Mirzani, seorang tokoh publik yang dikenal kontroversial, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan.

Meskipun divonis bersalah atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Nikita dalam kasus TPPU.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Ungkap Indra Kenz Bagi-bagi Dollar Tapi Diminta Kembali

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara karena diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut. Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

BACA JUGA:  Golkar Yakin DPR Tak Akan Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Juni lalu, Nikita disebut menggunakan uang sebesar Rp4 miliar tersebut untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa juga mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan vonis 4 tahun penjara ini, Nikita Mirzani harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Putusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Nikita dan keluarganya, namun juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan pemerasan. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru