Jakarta-Mediadelegasi: Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang resmi digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang perkara yang telah menjeratnya selama hampir dua tahun terakhir.
Menjelang sidang dimulai, dukungan kuat datang dari sahabat sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka. Secara terbuka, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyerukan agar masyarakat turut mengawasi jalannya proses persidangan.
Seruan tersebut disampaikan Rieke melalui unggahan di media sosial Instagram, yang kemudian juga dibagikan oleh Nikita Mirzani. Dalam tulisannya, ia hanya menuliskan kalimat singkat namun penuh makna: “Mohon pengawalan Indonesia!”
Rieke menjelaskan bahwa ajakan ini bukan tanpa alasan. Ia menilai peran serta publik sangat penting guna memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai koridor yang seharusnya.
“Keadilan tidak boleh berjalan sendirian. Setiap proses hukum harus dikawal bersama agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Ia pun menegaskan agar pengawalan tidak berhenti di tengah jalan, melainkan terus dilakukan hingga putusan akhir dijatuhkan. “Kawal sampai tuntas. Kawal sampai putusan,” tambahnya.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka langsung menjadi sorotan dan mengundang beragam tanggapan warganet. Banyak yang menilai dukungan ini menunjukkan betapa pentingnya perkara tersebut dan menguatkan harapan akan proses hukum yang adil.
Sebagai latar belakang, kasus ini bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani mengungkapkan penilaian negatif terhadap produk perawatan kulit milik dokter kecantikan Reza Gladys. Ulasan tersebut kemudian memicu perselisihan yang berujung ke ranah hukum.
Perselisihan memanas setelah muncul dugaan adanya komunikasi antara asisten Nikita bernama Mail dengan pihak Reza Gladys. Dalam peristiwa itu, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp4 miliar yang ditengarai sebagai biaya untuk menghentikan pemberitaan atau ulasan negatif.
Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024. Sejak saat itu, kasus ini mulai ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Nikita Mirzani beserta asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan sejak Maret 2025. Upaya hukum sebelumnya melalui jalur kasasi pun sempat ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kini, dengan dibukanya sidang Peninjauan Kembali, Nikita berharap dapat membuktikan kebenaran versi dirinya. Sidang yang digelar hari ini diprediksi menjadi momen krusial yang akan menentukan arah akhir dari perjalanan hukum yang telah berlangsung cukup lama ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







