Ojol Rangkap Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Medan- Mediadelegasi: Terdakwa Zulkifli (31), berprofesi ojek online (ojol) warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (13/4/2021) di Cakra 6 PN Medan divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Delyanti.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Bacaan Lainnya

Yakni dakwaan I pidana Pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Sri Delyanti menuntut terdakwa Zulkifli agar.dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas putusan ini,” pungkas Dominggus.

Pos terkait