Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ditangkap atas kepemilikan ganja

Foto: ist

“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA.

Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” kata Hamam, Rabu (19/3/2025).

Kapolresta menyampaikan, para tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket, diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru

Keuda pelaku, kata Kapolresta terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2012 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun, serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya

“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait