Ombudsman RI dan UHN Medan Tandatangani Nota Kesepahaman

Selasa, 27 April 2021 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Ombudsman RI dan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, menandatangani Nota Kesepahaman tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu, dilaksanakan anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya dan Rektor UHN Haposan Siallagan, di kampus UHN Medan, Selasa (27/4/2021).

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu, disaksikan Wakil Rektor I, II dan III UHN dan para pejabat di lingkungan UHN lainnya. Sedang dari Ombudsman, hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan para asisten Edward Silaban, James Panggabean dan Florencia Sipayung.

Pada kesempatan itu, Dadan Suharmawijaya menjelaskan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dari perguruan tinggi.
“Ombudsman itu punya keterbatasan. Sumberdaya manusia yang terbatas, anggaran yang terbatas, dsb. Keterbatasan inilah yang membuat Ombudsman penting untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam mengawasi pelayanan publik,” kata Dadan.

BACA JUGA:  Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Kampus Swasta Diminta Usut, Diduga Libatkan Petinggi LLDIKTI Sumatera

Universitas HKBP Nomensen, kata Dadan, menjadi mitra strategis Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Dan, hubungan baik Ombudsman dengan UHN selama ini juga sudah terbina dengan baik. Bahkan, UHN sudah tiga kali mengirim mahasiswa magang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Karena itu, hubungan baik ini harus ditingkatkan. Mahasiswa dan alumni UHN diharap menjadi jaringan Ombudsman dalam mengawasi layanan publik. Bahkan selama ini, ada banyak mahasiswa dan alumni UHN yang menjadi anggota komunitas Kedan Ombudsman,” jelas Dadan.

Senada dengan Dadan, maka Rektor UHN Dr Haposan Siallagan bahkan berharap agar Ombudsman RI menjadikan mahasiswa dan alumni UHN sebagai agen pengawas pelayanan publik.

“Jadikan Universitas HKBP Nomensen sebagai agen agen pengawas pelayanan publik. Bila perlu, saya akan buat di kampus ini (UHN-red) Pojok Ombudsman atau Pojok Pengawas Pelayanan Publik,” kata Dr Haposan Siallagan.

BACA JUGA:  Gedung Warenhuis Hadirkan Nuansa 'Medan Tempo Doeloe'

Rektor juga berharap Ombudsman RI memberi masukan kepada UHN dalam rangka memperbaiki kualitas layanannya. “Kami juga bagian yang harus diawasi Ombudsman,” kata rektor.

Kehadiran Ombudsman di UHN, menurut Dr Haposan, membawa kesan bagi jajaran UHN bahwa, betapa pentingnya pelayanan yang baik. “Kehadiran Ombudsman di kampus UHN mengingatkan kami untuk mengelola UHN dengan memberikan layanan publik yang baik,” kata Rektor.

Saat ini, kata Dr Haposan Siallagan, UHN juga tetap berjuang meningkatkan kualitas layanan. Rektor mengaku selalu mengingatkan seluruh jajaran pengelola UHN untuk tetap menjaga kualitas layanan.

“Kita harus membangun paradigma “kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit”. Jangan senang melihat orang susah. Pameo “Ini Medan Bung..! harus diubah menjadi “Ini Baru Medan,” kata Dr Haposan Siallagan.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kuliah Gratis di PTN, Bagaimana Nasib Kesempatan Kuliah di PTS?
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Senin, 28 September 2026 - 10:34 WIB

Kuliah Gratis di PTN, Bagaimana Nasib Kesempatan Kuliah di PTS?

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Berita Terbaru