Aparat penegak hukum, menurut Sarma, harus menjalankan tugasnya mengacu pada aturan perundang-undangan.
Sebab, ia menilai, dugaan tindakan kekerasan yang dialami Marisi Manurung sarat akan pelanggaran hak-hak dasar manusia dan sesuai amanat konstitusi negara harus hadir melindungi setiap warga negara.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan mediadelegasi.id , baru-baru ini, pihak Polres Toba telah memanggil korban Marisi Manurung dan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pihak penyidik Polres setempat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terlapor.
Hingga saat ini, belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung. D|Red-04