Jakarta-Mediadelegasi: Pembenaran terhadap kesulitan mahasiswa untuk mengatasi biaya kuliahnya dengan menggunakan Pinjol (Pinjaman Online) jelas bukan hanya tidak mendidik, tetapi sekaligus membiarkan mahasiswa terlibat dalam hutang yang menjadi beban tambahan akibat dikenakan bunga yang relatif cukup besar.
Kecuali itu, pembiaran mahasiswa mengatasi masalah pembiayaan kuliahnya dengan Pinjol, artinya bisa dipahami sebagai upaya mengelak dari kewajiban memberi bantuan terhadap mahasiswa yang mengalami kesulitan. Dan akibatnya, mahasiswa akan semakin mendapat beban tambahan, karena harus memikirkan juga tanggungan pinjaman yang harus dilunasi dalam waktu tertentu, atau semakin mendapat beban bunga berbunga tambahan. Maklamlah, orientasi dari usaha Pinjol tak hirau pada nilai-nilai sosial, karena semata-mata bertujuan komersial, mencari keuntungan finansial.
Jadi, pembiaran — atau bahkan dorongan, seperti yang dikatakan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi yang mendukung wacana pemanfaatan Pinjol yang diungkapkan DPR RI Kepada Kemendikbud ristek RI untuk menggaet BUMN terkait upaya pemberian dana biaya untuk kuliah, jelas tidak tidak seirama dengan upaya pembangunan manusia dan budaya bangsa Indonesia yang harus mandiri dan terbebas dari segala beban yang memberatkan segenap anak warga bangsa Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 agar cerdas dan bebas dari kemiskinan.
Heboh biaya kuliah yang mahal semakin menegaskan bahwa orientasi pendidikan nasional Indonesia tidak lagi mengemban tugas mulianya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang termaktub dalam tujuan kemerdekaan bangsa untuk membebaskan seluruh rakyat dari kebodohan, ketertinggalan dan kemiskinan hingga seabab Indonesia merdeka untuk memasuki era Indonesia emas (2045), sungguh tidak sejalan dengan apa yang disesumbarkan oleh pemerintah.