Medan-Mediadelegasi: Pembangunan dan pengoperasian sebuah SPBE harus mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Hal itu di jelaskan oleh Panglima Kamtibmas Indonesia Drs Ardiansyah Tanjung terkait adanya laporan masyarakat warga Dusun V dan VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut diminta agar pemerintah kabupaten Deli Serdang sebaiknya menunda beroperasinya SPBE tersebut sebelum ada kesepakatan yg jelas.
Menurut Ardiansyah, SPBE harus mengacu pada ketentuan antara lain :
Syarat pendirian SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) di lingkungan masyarakat meliputi beberapa dokumen dan perizinan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Akta Badan Hukum: Dokumen yang membuktikan status badan hukum perusahaan
– Surat Permohonan: Surat permohonan pendirian SPBE yang ditujukan kepada Walikota / Bupati
– Proposal: Proposal yang berisi maksud dan tujuan pendirian SPBE
– Bukti Hak Atas Tanah: Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah
– Peta Lokasi Tanah: Peta lokasi tanah yang akan digunakan untuk SPBE
– NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau KTP pemohon yang masih berlaku
Selain itu, perlu juga memperhatikan beberapa aspek lain seperti:
– Izin Lingkungan: Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan
– Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Analisis dampak lingkungan yang dilakukan untuk memastikan bahwa SPBE tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
– Persetujuan Warga: Persetujuan dari warga sekitar yang terkena dampak pendirian SPBE
Perlu diingat bahwa proses perizinan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku dan Untuk mendirikan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berikut:
– Identitas Pemohon dan Badan Usaha: Dokumen identitas pemohon dan badan usaha, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian badan usaha.
– Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatan: Dokumen yang menjelaskan rencana usaha atau kegiatan, termasuk tujuan, lokasi, dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
– Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program Pengelolaannya: Dokumen yang menjelaskan hasil kajian dampak lingkungan dan program pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan.
– Telaah Tata Ruang: Dokumen yang menjelaskan kesesuaian tata ruang dengan rencana usaha atau kegiatan.
– Dokumen Terkait Lainnya: Dokumen lain yang berkaitan dengan izin lingkungan, seperti RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).
Selain itu, Menurut Ardiansyah . Perusahaan juga perlu memenuhi beberapa kriteria wajib AMDAL, seperti:
– Mempengaruhi Lingkungan Alam: Usaha atau kegiatan yang mempengaruhi kondisi lingkungan alam.
– Menimbulkan Pencemaran: Usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
– Mengubah Lanskap: Usaha atau kegiatan yang mengubah lanskap atau bentuk lahan.
Pastikan Perusahaan memenuhi semua syarat dan kriteria tersebut untuk mendapatkan izin AMDAL . Bila mana ada syarat yg belum terpenuhi sebaiknya Tunda operasionalnya. karena akan meresahkan masyarakat sehingga berakibat terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat tegas Ardiansyah Tanjung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






