Razia Masker di Pasar Delitua 150 Orang Terjaring

Razia Masker di Pasar Delitua 150 Orang Terjaring
Sedikitnya 150 orang terjaring razia dan dikenakan sanksi saat kegiatan razia masker dilaksanakan di kawasan Pasar Delitua, Deliserdang, Kamis(3/9). Foto:D|medan|gustian

Deliserdang-Mediadelegasi: Sedikitnya 150 orang dikenakan sanksi saat terjaring razia masker di sekitar kawasan Pasar Delitua, Kabupaten Deliserdang, Kamis (3/9). Razia dilaksanakan tim monitoring penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Deliserdang.

Camat Delitua Wakil Karokaro saat dimintai keterangan, kepada wartawan mengatakan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan menggunakan masker akan di kenakan sanksi denda mulai tanggal 5 September 2020.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan peraturan Bupati Nomor 77/2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sanksi terbagi dua, untuk perorangan dan pelaku usaha. Perorangan akan dikenakan denda Rp100.000,- atau melakukan kerja sosial. Mudah-mudahan dengan kehadiran tim monitoring dan Gugus Tugas di Delitua ini masyarakat jadi lebih peduli dan sadar memakai masker,” kata Wakil Karokaro.

Bacaan Lainnya

Doli, 32, seorang warga Delitua yang ikut terjaring razia mengaku lupa membawa maskernya dan diganjar hukuman push up oleh tim monitoring. “Saya berjanji akan selalu membawa masker walau tidak digunakan, di dalam saku celana, jok kereta atau di dalam tas,” kata Doli. D|Med-54