Parah…! Proyek Reklamasi PT Pelindo Menyimpang

BWS Sumut II
BWS Sumut II

Medan-Mediadelegasi: Proyek reklamasi atau penimbunan untuk pelebaran Pelabuhan Belawan di lingkungan Perseroan Terbatas Pelayaran Indonesia (PT Pelindo) dipandang menyalah alias menyimpang.

Parahnya pun, bahwa proyek di lingkungan platmerah itu tak kantongi izin, sebagaimana amanah regulasi, khususnya terhadap peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).    

Tak tanggung-tanggung, tudingan persoalan dugaan pelanggaran regulasi dan pengerjaan proyek yang terbilang menyalah itu, datang dari institusi plat merah, adalah pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Dua (BWS II).

Bacaan Lainnya

“Untuk penimbunan sempadan Sungai Belawan Ular Padang (BUP) itu salah,” kata Kepala  BWS II Sumatera, melalui Kepala Seksi Pelaksanaan Ir Herbet Sihite, di ruang rapat BWS,  Selasa, (15/2), kepada Mediadelegasi.

Dijelaskannya, secara teknis penimbunan atau proyek reklamasi itu syogianya mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), khususnya di zona Sempadan Sungai BUP.

“Dan sejauh ini, pelaksanaan proyek tersebut tak mengantongi izin,” tegas Herbet.

Dia juga merinci lokasi atau titik koordinat pelaksanaan penimbunan yang menyalah tesebut. “Pekerjaan penimbunan yang menyalahi, persisnya ada di belakang rumah makan Bintang,” sebut orang nomor wahid di seksi pelaksanaan tersebut.  

Pos terkait