Paripurna PAW, 2 Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dilantik

PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan
PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan

Selanjutnya, Syahrul membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa saudara H. Henri Siregar SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Sahrul juga membacakan Surat Keputusan  DPRD Kabupaten Asahan Nomor 188/0901 tanggal 2 November 2020 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan, berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 220/PY.03.1-BA/1209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Selanjutnya dibacakan, hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2891/PY.03.1-SD/1209/KPU-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari partai PKS atas nama H. Henri Siregar, SH dan surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Asahan nomor 161/K/SPAW/AB-01-PKS/IX/2020 tanggal 26 September 2020 perihal permohonan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan asal PKS.

Menetapkan mengangkat saudara H. Ahmad Zulhanuddin S Pdi MA sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Sementara Bupati Asahan H Surya BSc mengucapkan selamat kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit SH dan saudara H Ahmad Zulhanuddin SPdI MA yang baru dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Masing-masing PAW itu menggantikan saudari Dra Hj Winarni Supraningsih MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 September 2020. serta saudara H Hendri Siregar SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.

Surya juga mengatakan, perlu kita sadari bahwa pelantikan pengganti antar waktu ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif yang terhormat ini.

Disamping itu, pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, apalagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Asahan.

Pos terkait