Paripurna PAW, 2 Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dilantik

Jumat, 11 Desember 2020 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan

PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan

Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama H Ahmad Zulhanuddin, SPdi MA.

Baharuddin juga mengatakan, diyakin dan dipercayai bahwa saudara berdua dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota dewan.

“Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD,” ucapnya.

Menutup sambutannya bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Anggota DPRD PAW yang baru, maka kami merencanakan untuk mendapatkan saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH di Komisi B dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, SPdi MA di Komisi A.

BACA JUGA:  Anggota DPRD-SU & Isterinya Jadi PDP, Dirujuk dari Asahan ke RS Matha Friska

Dan hal ini di setujui oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dikesempatan ini juga Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Sekretaris Dewan juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan mengangkat saudara Jansen Hisar Hutasoit SH sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru