Pasca Bentrokan, 13 Mahasiswa Unika Santo Thomas Terancam Dipecat

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Rektor III Universitas Katolik (Unika) Santoso Thomas Medan Ir. Charles Sitindaon, MT  (ketiga kiri) didampingi jajaran rektorat dan pimpinan fakultas, memberi keterangan  seputar bentrokan antar sesama mahasiswa,  kepada pers di kampus Unika Santo Thomas  Medan, Kamis (19/12).  Foto: NC

Wakil Rektor III Universitas Katolik (Unika) Santoso Thomas Medan Ir. Charles Sitindaon, MT (ketiga kiri) didampingi jajaran rektorat dan pimpinan fakultas, memberi keterangan seputar bentrokan antar sesama mahasiswa, kepada pers di kampus Unika Santo Thomas Medan, Kamis (19/12). Foto: NC

Medan-Mediadelegasi: Sebanyak 13 oknum mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santoso Thomas Medan terancam dipecat pasca peristiwa bentrokan antar sesama mahasiswa perguruan tinggi tersebut di sekitar Jalan Melati Raya/Simpang Pemda Medan atau di luar kampus pada 5 Desember 2024 lalu.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rektor Unika Santo Thomas Prof. Dr. Maidin Gultom, SH, MH melalui Wakil Rektor III Ir. Charles Sitindaon, MT kepada pers di Medan, Kamis (19/12), menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh 13 oknum mahasiswa tersebut.

 

 

“Pimpinan Universitas Katolik Santo Thomas Medan akan mengambil tindakan tegas kepada 13 oknum mahasiswa tersebut, karena perbuatan mereka sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sekitar,” kata Charles.

 

 

Peristiwa keributan di luar kampus yang melibatkan oknum mahasiswa Unika Santo Thomas, diakuinya, selama beberapa tahun terakhir sudah berulang kali terjadi.

BACA JUGA:  Hujan Deras dan Kenaikan Air Sungai Penyebab Banjir di Medan

 

 

Namun, pimpinan Unika Santo Thomas masih berupaya untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan, melainkan menempuh mediasi dengan pihak instansi terkait.

 

 

Pihaknya membenarkan bahwa pasca bentrokan antar sesama mahasiswa Unika Santo Thomas, pihak kepolisian telah pula menetapkan status tersangka terhadap 13 oknum mahasiswa itu.

 

 

Untuk proses penyidikan, pihak Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para oknum mahasiswa yang terlibat bentrok.

 

 

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan sangat berharap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berkeadilan,” paparnya.

 

 

Diakuinya, pihak rektorat Unika Santo Thomas telah didatangi oleh beberapa orang tua dari para tersangka oknum mahasiswa agar dapat dimohonkan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:  Defile Pasukan dan Panggung Hiburan Rakyat Meriahkan HUT Ke-80 TNI di Medan Besok

 

 

Namun, kata Charles, permintaan para orang tua tersebut sama sekali tidak bisa diakomodir karena insiden bentrokan antar sesama mahasiswa Unika Santo Thomas tersebut terjadi di luar kampus atau di sekitar Jalan Melati Raya/Simpang Pemda dan kejadiannya pada malam hari atau di luar jadwal rutin aktivitas kampus.

 

 

“Kami tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisan terhadap 13 oknum mahasiswa itu,” ujarnya.

 

 

Khusus kepada civitas akademika, kata Charles, pimpinan Unika Santo Thomas mengingatkan agar tetap menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

 

 

“Unika Santo Thomas terus berupaya memastikan bahwa seluruh civitas akademika dapat menjalani kegiatan pendidikan dalam lingkungan yang aman, kondusif dan saling menghargai,” tuturnya. D/Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru