Medan-Mediadelegasi: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena suasana pandemi Covid-19.
Upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pun disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, Tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Begitu juga dengan Surat Edaran Mensesneg, Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 Tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut M Fitriyus usai mengukuhkan Paskibra di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, didampingi Kabid Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut M Tohir.
“Di situ dikatakan bahwa upacara bendera di tingkat daerah atau kabupaten/kota akan dilaksanakan dengan secara minimalis. Dan petugasnya (provinsi) hanya tiga orang ditambah satu cadangan,” ujar Fitriyus.