Paslon AMAN Absen Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih.net

Jakarta – Mediadelegasi: Sengketa Pilkada tahun 2020 yang dimohonkan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dipastikan gugur.

Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, Rabu (27/1/2021).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, pada Rabu (27/1).

“Kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih seperti dilansir, CNNIndonesia.com, Rabu (27/1/2021) malam.

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.

Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol.

Enny menambahkan, tak ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada digelar cepat dan telah diatur sesuai ketentuan hukum.

“Sidang perkara pilkada merupakan sidang yang bersifat speedy trial yang telah ditentukan tahapan waktunya, dengan ketat karena secara hukum dibatasi waktu penyelesaiannya. Sehingga tidak ada tahapan sidang susulan,” kata dia.

Menurut Enny, pemohon yang tidak hadir dalam persidangan dengan kata lain tak benar-benar serius.

Sehingga, lanjut dia, tidak perlu jawaban dari pihak termohon setelah pemohon tak menyampaikan permohonannya secara terbuka di persidangan.

Pos terkait