Paslon AMAN Absen Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih.net

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih.net

Jakarta – Mediadelegasi: Sengketa Pilkada tahun 2020 yang dimohonkan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dipastikan gugur.

Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, Rabu (27/1/2021).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.

Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, pada Rabu (27/1).

“Kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih seperti dilansir, CNNIndonesia.com, Rabu (27/1/2021) malam.

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.

Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol.

Enny menambahkan, tak ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada digelar cepat dan telah diatur sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas

“Sidang perkara pilkada merupakan sidang yang bersifat speedy trial yang telah ditentukan tahapan waktunya, dengan ketat karena secara hukum dibatasi waktu penyelesaiannya. Sehingga tidak ada tahapan sidang susulan,” kata dia.

Menurut Enny, pemohon yang tidak hadir dalam persidangan dengan kata lain tak benar-benar serius.

Sehingga, lanjut dia, tidak perlu jawaban dari pihak termohon setelah pemohon tak menyampaikan permohonannya secara terbuka di persidangan.

“Tidak ada permohonan yang disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi tidak perlu ada jawaban termohon dan keterangan Bawaslu,” ujar Enny.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa lanjutan perkara yang dilayangkan kubu lawan mantu Jokowi itu tetap harus menunggu keputusan majelis hakim.

Sebab, pada prinsipnya kata dia, setiap perkara harus memiliki keputusan atau ketetapan.

“Itu kewenangan penuh Majelis Hakim. Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.

BACA JUGA:  Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah dari mantu Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Unggul 6,9 persen dengan Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.

“Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul,” kata Ibrahim.

Terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK.

“Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum. Pihaknya masih harus menunggu. “Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya. D | Jkt-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru