Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur tambang Kementerian ESDM T. Nadzirin (memakai rompi orange) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu (Foto:Ist)

Inspektur tambang Kementerian ESDM T. Nadzirin (memakai rompi orange) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu (Foto:Ist)

Bengkulu-Mediadelegasi : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan T.Nadzirin, seorang Inspektur Pertambangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk wilayah Bengkulu periode 2024-2025, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

T.Nadzirin, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga kuat menerima dana gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Bebby Hussy, seorang pemilik tambang batu bara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Praktik korupsi ini mencoreng integritas pengawasan sektor pertambangan di wilayah Bengkulu.

“Nadzirin adalah seorang Inspektur tambang, bukan kepala. Ia merupakan ASN yang seharusnya melakukan pengawasan, namun justru menerima uang,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Keajaiban Tuhan Di Gereja St. Yohanes Penginjil Bengkulu

Nadzirin diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dengan imbalan meloloskan PT. RSM (Ratu Samban Mining) untuk terus beroperasi meskipun belum memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Dana haram tersebut diterima melalui perantara Sutarman, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang batu bara Provinsi Bengkulu, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Nadzirin, Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024, juga terseret dalam kasus ini. Sunindyo diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Bebby Hussy. Ia melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB), namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.

Sunindyo diduga memanipulasi data dan dokumen terkait jaminan reklamasi (jamrek), sehingga RKAB perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui. Akibatnya, jaminan reklamasi menjadi tidak benar dan berdampak pada kerusakan lingkungan karena pertambangan yang tidak dapat direklamasi.

BACA JUGA:  Pemprov Bengkulu dan Pendamping Desa Bersinergi untuk Membangun Desa

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 tersangka lainnya, termasuk pejabat PT Sucofindo Regional Bengkulu, direktur dan komisaris PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, serta mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Total 12 tersangka ini diduga terlibat dalam korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka diduga melakukan perambahan kawasan hutan dan penjualan batu bara secara ilegal, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam sektor pertambangan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK Menangkap Bupati Rejang Lebong Bengkulu
Pemprov Bengkulu dan Pendamping Desa Bersinergi untuk Membangun Desa
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Ramalan Zodiak hari ini 15 Maret 2025: Aries, Taurus dan Gemini
Keajaiban Tuhan Di Gereja St. Yohanes Penginjil Bengkulu
Warga Binaan Antusias Budidaya Jamur Tiram

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06 WIB

Operasi Senyap KPK Menangkap Bupati Rejang Lebong Bengkulu

Kamis, 11 September 2025 - 13:15 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pendamping Desa Bersinergi untuk Membangun Desa

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:14 WIB

Ramalan Zodiak hari ini 15 Maret 2025: Aries, Taurus dan Gemini

Berita Terbaru