Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Inspektur tambang Kementerian ESDM T. Nadzirin (memakai rompi orange) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu (Foto:Ist)

Sunindyo diduga memanipulasi data dan dokumen terkait jaminan reklamasi (jamrek), sehingga RKAB perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui. Akibatnya, jaminan reklamasi menjadi tidak benar dan berdampak pada kerusakan lingkungan karena pertambangan yang tidak dapat direklamasi.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 tersangka lainnya, termasuk pejabat PT Sucofindo Regional Bengkulu, direktur dan komisaris PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, serta mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Total 12 tersangka ini diduga terlibat dalam korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka diduga melakukan perambahan kawasan hutan dan penjualan batu bara secara ilegal, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam sektor pertambangan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait