Agung Nugroho juga menekankan bahwa Pekanbaru harus terbebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal. “Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga tentang perlindungan kesehatan masyarakat dan keberadaban kita dalam memperlakukan hewan,” katanya.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah beberapa warga digigit anjing liar yang diduga menderita rabies dan pengungkapan jual beli daging anjing oleh Polresta Pekanbaru. Pemerintah kota berharap dengan langkah ini, Pekanbaru dapat terhindar dari penyebaran rabies.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemko Pekanbaru menunjukkan keseriusannya dalam mencegah penyebaran rabies dan menutup jalur peredaran daging anjing di wilayah kota. Pemerintah setempat berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah penyebaran penyakit ini .D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






