Pelaku Curanmor Ini Roboh Dibedil Tekab Medan Area

tekab medan area
Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Dikatakan Philip, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pihaknya memberikan tindak tegas dengan menembak kaki tersangka.

Adapun barang bukti yang kita amankan, tambah Philip, 1 buah topi, 1 set kunci T, uang 10 ribu, 1 buah gunting kecil, selembar kertas putih berisi nomor hp dan 1 buah kunci sepeda motor.

“Atas perbuatan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Medan Baru dan Medan Barat itu.D|Med|55

Pos terkait