Mojokerto-Mediadelegasi : Satuan Reskrim Polres Mojokerto telah menangkap pelaku mutilasi yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Cangar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto-Batu. Pelaku bernama Alvi Maulana (24), warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Alvi membunuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, di rumah kos kawasan Surabaya. Motif pembunuhan adalah sakit hati dengan perilaku korban yang temperamental dan sering menuntut kebutuhan sehari-hari.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terpotong menjadi 65 bagian. Pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur, tang, dan alat potong lainnya setelah menusuk leher korban hingga tewas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menemukan identitas korban dan menangkap pelaku sehari setelah kejadian. “Setelah melakukan identifikasi temuan potongan tubuh korban, polisi berhasil menemukan identitas korban dan menangkap pelaku sehari setelah kejadian,” jelas AKBP Ihram Kustarto.
Identitas korban dipastikan melalui analisis forensik DNA dari salah satu potongan tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi karena korban memiliki temperamen tinggi dan sering menuntut kebutuhan hidup yang tinggi.
Selama tinggal bersama, antara pelaku dan korban kerap terjadi cekcok. Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara atau hukuman mati. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.






