Mojokerto-Mediadelegasi : Satuan Reskrim Polres Mojokerto telah menangkap pelaku mutilasi yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Cangar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto-Batu. Pelaku bernama Alvi Maulana (24), warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Alvi membunuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, di rumah kos kawasan Surabaya. Motif pembunuhan adalah sakit hati dengan perilaku korban yang temperamental dan sering menuntut kebutuhan sehari-hari.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terpotong menjadi 65 bagian. Pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur, tang, dan alat potong lainnya setelah menusuk leher korban hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menemukan identitas korban dan menangkap pelaku sehari setelah kejadian. “Setelah melakukan identifikasi temuan potongan tubuh korban, polisi berhasil menemukan identitas korban dan menangkap pelaku sehari setelah kejadian,” jelas AKBP Ihram Kustarto.
Identitas korban dipastikan melalui analisis forensik DNA dari salah satu potongan tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi karena korban memiliki temperamen tinggi dan sering menuntut kebutuhan hidup yang tinggi.
Selama tinggal bersama, antara pelaku dan korban kerap terjadi cekcok. Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara atau hukuman mati. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi setelah penemuan potongan tubuh korban di Pacet pada Sabtu (6/9/2025). Polisi juga menemukan potongan tubuh lainnya setelah anjing pelacak diterjunkan.
Kasus mutilasi ini menghebohkan warga Mojokerto dan sekitarnya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan. Dengan penangkapan pelaku, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penahanan pelaku, diharapkan kasus mutilasi ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan konflik dalam hubungan .D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












