Pelaku Penganiayaan Diciduk Setelah Viral di Medsos

Tak hanya itu, pelaku juga memukul dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri. Akibatnya korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang.

Tak sampai disitu saja, pelaku kembali menganiaya dengan cara memiting leher dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan. Lutut sebelah kanan korban lecet.

Tak puas, pelaku memaki – maki korban dengan kata – kata kasar.

Bacaan Lainnya

“Terhadap Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” katanya. D| Med- Neng

Pos terkait