Medan-Mediadelegasi : Wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos) kembali mencuat di kalangan anggota dewan, memicu perdebatan sengit mengenai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi digital di Indonesia. Usulan “satu orang satu akun” dan “satu nomor ponsel” ini diajukan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang mengklaimnya sebagai solusi untuk menyaring isu liar dan misinformasi.
Bambang Haryadi menyebut bahwa media sosial yang terlalu terbuka saat ini membuat penyebaran informasi palsu menjadi sulit dikendalikan. Ia mencontohkan isu liar tentang Rahayu Saraswati atau Sara Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut-sebut mundur dari DPR untuk menjadi menteri. Menurutnya, dengan pembatasan akun, setiap individu akan lebih bertanggung jawab atas informasi yang mereka sebarkan, sehingga akun anonim dan buzzer bisa hilang.
Sebagai dasar argumennya, Bambang mengklaim bahwa ia belajar dari negara lain seperti Swiss yang menerapkan aturan serupa, di mana setiap warganya hanya diperbolehkan memiliki satu nomor telepon dan satu akun medsos. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan setiap orang akan lebih berhati-hati dalam berkomentar dan menyebarkan konten di ranah digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan serupa sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, dua bulan lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa akun ganda sangat merusak dan kerap disalahgunakan sebagai alat buzzer yang menyebarkan informasi tanpa kualifikasi keilmuan yang memadai.
Menurut Oleh Soleh, keberadaan second account atau akun kedua berpotensi disalahgunakan untuk mendengung-dengungkan suatu isu, bahkan sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Ia pun meminta perusahaan media sosial untuk membuat aturan agar setiap orang hanya bisa memiliki satu akun saja. Oleh berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Namun, di sisi lain, usulan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk peneliti dan aktivis kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa gagasan ini tidak hanya tidak efektif tetapi juga berpotensi mengancam demokrasi dan hak-hak digital warga negara. Peneliti juga menegaskan bahwa buzzer adalah fenomena terorganisir yang bergerak berbasis keuntungan finansial, bukan sekadar masalah jumlah akun.
Peneliti Sirait, dalam studinya tahun 2022, bahkan menunjukkan bahwa second account memiliki fungsi yang sangat penting bagi sebagian orang. Akun kedua seringkali digunakan sebagai ruang aman (safe space) untuk berbagi cerita pribadi atau curhatan dengan lingkaran pertemanan yang lebih kecil dan terpercaya. Mirip buku harian, second account menjadi ruang berekspresi yang personal dan privat, jauh dari jangkauan publik yang lebih luas.
Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai bahwa aturan ini berpotensi menciptakan chilling effect atau menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Dengan adanya pembatasan, masyarakat akan merasa takut untuk berpendapat, yang pada akhirnya dapat mengancam demokrasi. Kunto juga meragukan posisi tawar Indonesia di hadapan platform-platform teknologi raksasa global untuk memaksakan aturan ini.
Selain itu, Kunto Adi Wibowo juga membantah klaim anggota DPR mengenai aturan serupa di Swiss. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak benar adanya, dan penelusuran di internet tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Menurutnya, membuat aturan berdasarkan informasi yang salah akan membingungkan publik dan bersifat kontraproduktif.
Secara ekonomi, Kunto juga menyoroti dampak negatif dari aturan ini terhadap para pelaku usaha, khususnya UMKM. Banyak pelaku UMKM yang memiliki akun terpisah untuk bisnis dan akun pribadi mereka. Jika kedua akun ini dicampur, akan menimbulkan kebingungan bagi konsumen dan menyulitkan manajemen bisnis. Ia mempertanyakan apakah kebijakan ini telah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi mereka yang terdampak.
Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) juga mengecam keras usulan ini. SAFEnet menilai bahwa pembatasan jumlah akun medsos bertentangan dengan prinsip demokrasi digital dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan instrumen HAM internasional.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Membatasi kepemilikan akun medsos dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak fundamental ini, yang merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi.
Menurut SAFEnet, alih-alih memberantas akun palsu dan buzzer, sistem verifikasi yang kaku justru berpotensi memblokir akun anonim yang sering digunakan oleh whistleblower atau korban kekerasan sebagai alat untuk melaporkan kejahatan atau mencari bantuan. Selain itu, para pelaku kejahatan siber juga tetap bisa menggunakan metode lain seperti Virtual Private Network (VPN) atau identitas fiktif untuk menyembunyikan diri.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, berpendapat bahwa akar masalahnya bukanlah pada jumlah akun, melainkan pada penegakan hukum. Larangan kepemilikan ganda bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi buzzer atau penyebaran konten negatif.
Adinda menyoroti tantangan besar dalam hal pengawasan dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, selama masalah perlindungan data pribadi dan data publik masih bermasalah—bahkan data pemerintah pun pernah bocor—maka wacana pembatasan akun ini tidak relevan dan tidak mendesak.
Ia menilai bahwa DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada masalah-masalah krusial yang lebih nyata, seperti korupsi, nepotisme, rangkap jabatan, dan pengebirian kebebasan berekspresi. Intervensi negara yang terlalu dalam ke ranah privat warga negara dinilai justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang lebih substansial.
Adinda menekankan bahwa solusi yang lebih tepat adalah meningkatkan literasi digital masyarakat. Alih-alih melarang, pemerintah dan aparat hukum seharusnya menggalakkan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat mengontrol informasi yang mereka konsumsi dan sebarkan secara mandiri.
Secara singkat, banyak pihak berpendapat bahwa pelarangan satu orang satu akun adalah bukan cara yang efektif untuk menyelesaikan persoalan di media sosial. Intervensi negara yang berlebihan justru berpotensi melanggar kebebasan individu dan mengancam fondasi demokrasi. Masalah fundamentalnya adalah penegakan hukum yang lemah dan rendahnya literasi digital, bukan jumlah akun yang dimiliki oleh warga negara.
Wacana ini menjadi cerminan dari ketegangan antara keinginan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan teratur versus kewajiban untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dalam berekspresi. Debat ini kemungkinan akan terus berlanjut, mengingatkan semua pihak akan kompleksitas dalam mengatur dunia digital tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang telah dianut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












