Medan- Mediadelegasi: Tekab Polsek Medan Helvetia menciduk LAB (26), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rishen Citra Pungkut (38), warga Jalan Sunggal Pasar IV No 16 B Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (27/03/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK, kepada awak media mengatakan LAB melakukan penganiayaan pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Gaperta No 157 kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dugaan penganiayaan itu berawal ketika korban duduk di depan karaoke King. Pelaku bersama temannya datang menanyakan keberadaan rekan mereka bernama Aldo.
Karena korban tidak mengetahui Aldo, pelaku marah – marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri. Akibatnya korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang.
Tak sampai disitu saja, pelaku kembali menganiaya dengan cara memiting leher dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan. Lutut sebelah kanan korban lecet.
Tak puas, pelaku memaki – maki korban dengan kata – kata kasar.
“Terhadap Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” katanya. D| Med- Neng