Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan, terutama bagi para pengemudi taksi online yang rentan menjadi korban kejahatan.
Semoga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






