Medan-Mediadelegasi: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan pengawasan terhadap platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penjualan barang secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi industri lokal dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan aman bagi konsumen.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan hal ini setelah pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan sejumlah platform digital terkemuka, termasuk Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada, pada Jumat (7/11/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan platform e-commerce dalam menegakkan aturan perdagangan yang berlaku.
“Kami ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan platform e-commerce agar praktik perdagangan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” ujar Temmy dalam konferensi pers setelah pertemuan. Ia menekankan bahwa salah satu fokus utama pemerintah adalah memberantas penjualan barang-barang ilegal, seperti pakaian impor bekas, yang masih marak ditemukan di platform daring.
Temmy menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menertibkan penjual (seller) yang melanggar aturan tersebut. “Kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas. Karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menegaskan komitmen industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami dari idEA dan anggota-anggota merasa memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh terhadap peraturan yang ada, termasuk juga dengan Permendag 31 2023,” kata Hilmi.
Meskipun demikian, Hilmi mengakui bahwa isu pakaian impor ilegal masih menjadi perhatian bersama dan membutuhkan langkah yang lebih tegas. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian UMKM telah menghasilkan kesepakatan untuk memperketat pengawasan dan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman dan nyaman, sehingga barang-barang terlarang dapat ditertibkan dengan lebih efektif.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi dari Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) untuk membahas upaya penguatan daya saing industri tekstil nasional. Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri garmen dan tekstil dengan berlandaskan pada nilai-nilai Ekonomi Pancasila.
AGTI telah menyampaikan roadmap penguatan daya saing dengan pendekatan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan. Dalam dua minggu mendatang, AGTI akan merinci tantangan-tantangan tersebut dan memberikan usulan untuk mengatasi hambatan yang ada.
“Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air. AGTI meyakini bahwa membangun industri TPT bukan hanya efisien dan berdaya saing, tapi juga berkeadilan sosial, sesuai prinsip Ekonomi Pancasila,” ujar Anne.






